1.
Aspek
Kewilayahan Nusantara
Wilayah
adalah salah satu syarat berdirinya suatu negara. Secara geografis Indonesia
merupakan untaian pulau-palau yang terbentang dan tersebar. Saat Kemerdekan RI
ketentuan ordonansi sangat tidak menjamin persatuan dan kesatuan. Dengan adanya
Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 batas laut teritorial menjadi 12 mil.
Deklarasi ini menyatakan bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan
dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
Negara kepulauan ini, ditetapkanlah undang-undang nomor: 4-prp tahun 1960
tentang perairan Indonesia.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di
bawah ini.
PETA POLITIK WILAYAH RI S/D 13 DESEBER 1957
Bentuk luas wilayah nusantara pada saat masih berlakunya Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle” tahun 1939 warisan perundang-undangan colonial.
PETA POLITIK WILAYAH RI DARI 13 DESEMBER 1957 S/D 17 FEBRUARI
1969
1969
Bentuk dan luas kedaulatan wilayah
nusantara sejak “Deklarasi Djuanda 1957”
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea)
tersebut melalui undang-undang nomor: 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember
1985, dan sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60
negara sehingga menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
PETA POLITIK WILAYAH RI S/D DESEMBER 1999
PETA POLITIK WILAYAH RI DARI DESEMBER 1999 S/D SEKARANG
Berlakunya UNCLOS 1982 akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luasnya Zone Economy Exclusive (ZEE) dan landas kontinen Indonesia. Satu segi UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional adalah bertambah luasnya perairan Yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung air di laut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut medium transportasi, namun dari segi lain potensi kerawanannya bertambah besar pula.
Wilayah Indonesia secara Vertikal, terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah
Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat di jadikan wilayah kepentingan ekonomi
maupun hankam. Dengan demikin secara kontekstual, geografi Indonesia mengandung
keunggulan namun juga kelemahan/kerawanan, oleh karena itu kondisi dan
konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam merumuskan
kebijaksanaan politik yang disebut GEO politik Indonesia.
2.
Aspek
kehidupan
a.
Latar
Belakang Sosial budaya
Budaya
atau kebudayaan adalah sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan citra, rasa, dan
karsa (budi,perasaan, dan kehendak) manusia. Perbedaan kebudayaan terjadi
akibat adanya ruang hidup yang berupa kepulauan dengan ras,etnik, dan suku
bangsa yang beraneka ragam. Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa
bagi masyarakat yang bersangkutan maksudnya setiap generasi yang lahir dalam
masyarakat yang berbudaya dengan serta merta mewarisi kebudayaan generasi
sebelumnya. Masyarakat mempunyai rasa sentimen terhadap budaya mereka yang
berakibat terjadinya konflik antar golongan masyarakat.
Sumpah
pemuda dan proklamasi kemerdekaan adalah peristiwa lahirnya rasa persatuan dan
kesatuan bangsa. Walaupun sudah bersatu potensi potensi disintegrasi masih bisa
terjadi.bangsa Indonesia membutuhkan persamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang yang tertuang dalam wawasan nusantara
b.
Tinjauan
Kesejarahan
Konsep
persatuan di Indonesia sudah muncul saat zaman kerajaan di Indonesia. Kerajaan
Sriwijaya dan Majapahit adalah kerajaan yang ingin mempersatukan wilayahnya. Dengan
adanya penjajahan di Indonesia muncullah konsep persatuan baru yang lebih
moderen. Tahun 1900-an muncullah Budi Utomo, sumpah Pemuda, dan puncaknya
proklamasi kemerdekaan RI.
Menurut
ketentuan ordonansi 1939 batas laut teritorial hanya 3 mil. Hal tersebut sangat
merugikan negara RI sebagai satu kesatuan yang utuh. Setelah mengalami
perjuangan selama 28 tahun batus laut teritorial menjadi 12 mil dengan adanya
deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda diakui dunia pada
Konferensi PBB tentang Hukum laut tahun 1982.Deklarasi Djuanda disebut juga
dengan “Konsepsi Nusantara” yang lebih mengokohkan konsep persatuan.
Konsepsi
Nusantara mengilhami munculnya Wawasan Benua AD, Wawasan Bahari AL, dan Wawasan
Dirgantara AU. Untuk menghindari perpecahan dalam tubuh ABRI disusunlah Wawasan
Hankamnas yang merupakan hasil Seminar hankam 1 tahun 1966 yang diberi nama
Wawasan Nusanta Bahari yang menjadi tonggak lahirnya Wawasan Nasional Indonesia
Landasan
Wawasan Nusantara
· Landasan
Idiil
Landasan idiil Wawasan
Nusantara adalah pancasila yang merupakan dasar negara dan sekaligus mendasari
wawasan nusantara.
· Landasan
Konstitusional
Landasan
Konstitusional Wawasan Nusantara adalah UUD 1945.Pelaksanaan Waawasan Nusantara
mengacu pada UUD 1945
Unsur
Dasar Wawasan Nusantara
· Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Wadah tersebut dapat berupa
organisasi kenegaraan maupun organisasi masyarakat.
· Isi
(Content)
Isi
menyangkut aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita dan tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukan UUD 1945. Untuk mencapai kedua hal tersebut perlu adanya persatuan dan
kesatuan.
· Tata
Laku (Conduct)
Tata
laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku
bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa,semangat dan
mentalitas sedangkan tata laku lahiriah mencerminkan tindakan dan perilaku.
Arah
Pandang Wawasan Nusantara
· Arah
Pandang ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin persatuan dan kesatuan dan mengatasi sedini
mungkin faktor-faktor penyebab disintegrasi.
· Arah
Pandang ke Luar
Arah pandang keluar
ditujukan untuk terjaminnya kepentingan nasional dalam menghadapi dunia
internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar