A. DEFINISI IPS
Ilmu
pengetahuan sosial adalah sekelompok disiplin akademis
yang mempelajari aspek-aspek yang berhubungan dengan manusia
dan lingkungan sosialnya. Ilmu ini berbeda dengan seni dan humaniora
karena menekankan penggunaan metode ilmiah
dalam mempelajari manusia, termasuk metoda kuantitatif dan kualitatif. Istilah
ini juga termasuk menggambarkan penelitian dengan cakupan yang luas dalam
berbagai lapangan meliputi perilaku dan interaksi manusia di masa kini dan masa
lalu. Berbeda dengan ilmu sosial secara umum, IPS tidak memusatkan diri pada
satu topik secara mendalam melainkan memberikan tinjauan yang luas terhadap
masyarakat.
B. HAKEKAT DAN TUJUAN IPS
Ilmu sosial, dalam mempelajari
aspek-aspek masyarakat secara subjektif, inter-subjektif, dan objektif atau
struktural, sebelumnya dianggap kurang ilmiah bila dibanding dengan ilmu alam.
Namun sekarang, beberapa bagian dari ilmu sosial telah banyak menggunakan
metoda kuantitatif. Demikian pula, pendekatan interdisiplin dan lintas-disiplin
dalam penelitian sosial terhadap perilaku manusia serta faktor sosial dan
lingkungan yang mempengaruhinya telah membuat banyak peneliti ilmu alam
tertarik pada beberapa aspek dalam metodologi ilmu sosial. Penggunaan metoda kuantitatif dan kualitatif
telah makin banyak diintegrasikan dalam studi tentang tindakan manusia serta
implikasi dan konsekuensinya.
Karena sifatnya yang berupa
penyederhanaan dari ilmu-ilmu sosial, di Indonesia
IPS dijadikan sebagai mata pelajaran untuk siswa
sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah tingkat pertama
(SMP/SLTP). Sedangkan untuk tingkat di atasnya, mulai dari sekolah menengah tingkat atas (SMA) dan perguruan tinggi,
ilmu sosial dipelajari berdasarkan cabang-cabang dalam ilmu tersebut khususnya
jurusan atau fakultas yang memfokuskan diri dalam mempelajari hal tersebut.
Tujuan
IPS untuk pendidikan sebagai berikut:
(1) IPS untuk memenuhi
kebutuhan pribadi individu,
(2) IPS untuk
memecahkan persoalan-persoalan kemasyarakatan masa kini;
(3) IPS Untuk membantu
dalam memilih karir,
(4) IPS untuk
mempersiapkan studi lanjutan.
C. HAKEKAT MANUSIA
Hakekat
manusia adalah sebagai berikut :
a.
Makhluk yang
memiliki tenga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya.
b.
Individu yang memiliki sifat
rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial.
c.
Yang mampu mengarahkan dirinya
ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu
menentukan nasibnya.
d.
Makhluk yang dalam proses
menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama
hidupnya.
e.
Individu yang dalam hidupnya
selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri,
membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati
f.
Suatu keberadaan yang
berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak
terbatas
g.
Makhluk Tuhan yang berarti ia
adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat.
h.
Individu yang sangat
dipengaruhi oleh lingkungan turutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa
berkembang sesuai dengan martabat kemanusaannya tanpa hidup di dalam lingkungan
sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar