Pages

Sabtu, 04 Agustus 2012

Konsep Negara



A.    KONSEP NEGARA

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya. Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula
B.     UNSUR-UNSUR NEGARA
Syarat Primer :
·       1. Terdapat Rakyat
·       2. Memiliki Wilayah
·       3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
·       1. Mendapat pengakuan Negara lain

C.    TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
·       Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·       Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
·       Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·       Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·       Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

D.    BENTUK NEGARA
a.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.    Sentralisasi, dan
2.    Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
1.      tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
2.      tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
3.      hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
E.     NEGARA DAN AGAMA
Agama di negeri ini diposisikan pada tempat yang sangat strategis. Sekalipun disebutkan bahwa Indonesia bukan sebagai negara yang berdasarkan agama, tetapi pemerintah memberikan perhatian yang sedemikian luas dan besar terhadap kehidupan beragama. Sejak lahir, pemerintah negeri ini menunjuk satu departemen tersendiri yang bertugas melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap semua agama yang ada, yaitu Departemen Agama. Pemerintah juga memberikan anggaran melalui APBN sebagaimana pada departemen lainnya. Dahulu, pada masa orde baru, Departemen Agama dikenal sebagai instansi pemerintah yang paling cekak anggarannya. Kantor-kantor instansi pemerintah, termasuk lembaga pendidikan yang berada di bawah departemen ini dikenal tampak sederhana dan bahkan tampak kusam, karena kekurangan anggaran. Tetapi akhir-akhir ini sudah menampakkan wajah yang cukup cerah. Anggaran Departemen Agama, masuk kategori papan atas.
Tugas Departemen Agama, sebagaimana nama yang disandangnya adalah melakukan pembinaan dan pelayanan kehidupan umat beragama. Tugas ini cakupannya jika dirinci cukup luas, mulai dari merumuskan kebijakan nasional di bidang keagamaan, melaksanaan pembinaan dan pelayanan, termasuk pembinaan kerukunan umat beragama. Yang tampak menonjol, dalam membina umat beragama selain melalui tempat-tempat ibadah, adalah melalui pendidikan agama.
Dalam melaksanakan kebijakannya, Departemen Agama memiliki beberapa direktorat jendral sesuai dengan jenis tugas dan agama yang hidup dan berkembang di Indonesia. Sementara ini, ada dirjen pendidikan Islam, dirjen haji, dirjen pembinaan masyarakat Islam, dirjen pembinaan agama kristen Kantholik, dirjen pembinaan agama kristen protestan, dirjen pembinaan agama Hidndu, dirjen agama budha. Agama Kong Hu Cu, sementara masih berada di bawah Sekretaris Jendral Departemen Agama. Dengan mengelola pendidikan hingga dalam jumlah yang besar ini, maka Departemen Agama mendapatkan anggaran yang cukup besar. Menurut catatan, departemen agama mengelola lembaga pendidikan tidak kurang dari 20 % dari keseluruhan jumlah lembaga pendidikan yang ada di tanah air ini. Anggaran itu, selain digunakan untuk membiayai operasional pembinaan keagamaan masing-masing agama, dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan di masing-masing direktorat jendral pembinaan agama yangberbeda-bed
aitu.
Hubungan agama dan negara seperti ini sesungguhnya juga belum final. Semua sedang berada pada proses yang sedang dan tetap akan berjalan. Akan tetapi, saya melihat bahwa proses itu semakin lama semakin mendekat. Saya melihat, pada saat ini orang tidak mempersoalkan lagi tentang kegiatan yang berbau keagamaan dan justru sebaliknya selalu mendapat didukungan. Pejabat dan siapapun di negeri ini meletakkan agama pada posisi yang sangat strategis. Sudah tidak pernah ada lagi pejabat pemerintah yang menganggap bahwa agama sebagai penghambat kemajuan atau modernisasi. Bahwa agama justru menjadi penting. Agama diposisikan sebagai sumber nilai, motivasi dan lebih dari itu adalah sebagai pegangan hidup. Tidak pernah ada, bahkan pada akhir-akhir ini yang sengaja atau tidak, mendegradasikan makna agama dalam kehidupan secara keseluruhan. Kita melihat misalnya, tatkala para cawapres dalam forum kampanyenya ditanya oleh moderator tentang posisi agama dalam kaitannya dengan negara, semuanya meletakkan agama pada posisi yang amat strategis. Agama dipandang sebagai sumber nilai dalam semua kegiatan bermasyarakat dan bernegara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar