A. KONSEP
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur
oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung
tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen
hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara
dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Dalam bentuk modern
negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan
bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan
rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama
sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara
keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara
menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat
merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak
negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya. Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga
negara, atau hukum,
baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula
B. UNSUR-UNSUR
NEGARA
Syarat
Primer :
·
1. Terdapat Rakyat
·
2. Memiliki Wilayah
·
3. Memiliki Pemerintahan yang
Berdaulat
Syarat
Sekunder :
·
1. Mendapat pengakuan Negara
lain
C.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
·
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan
dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang
diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu
wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara
yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun
1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu
Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian
tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang
Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
·
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di
wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah
negara Mesir yang
terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah
menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada
saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan
Nagasaki.
D. BENTUK
NEGARA
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan
untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah
pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan
antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara,
satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.Negara kesatuan dapat
dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
1.
Sentralisasi, dan
2.
Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan
diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah
dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat
peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
b.
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian
boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan
kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak
bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
1.
tiap negara bagian memiliki
kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara
bagian;
2.
tiap negara bagian boleh
membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi
negara serikat;
3.
hubungan antara pemerintah
federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal
tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah
federal.
E. NEGARA
DAN AGAMA
Agama di negeri ini diposisikan pada tempat yang sangat strategis.
Sekalipun disebutkan bahwa Indonesia bukan sebagai negara yang berdasarkan
agama, tetapi pemerintah memberikan perhatian yang sedemikian luas dan besar
terhadap kehidupan beragama. Sejak lahir, pemerintah negeri ini menunjuk satu
departemen tersendiri yang bertugas melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap
semua agama yang ada, yaitu Departemen Agama. Pemerintah juga memberikan
anggaran melalui APBN sebagaimana pada departemen lainnya. Dahulu, pada masa
orde baru, Departemen Agama dikenal sebagai instansi pemerintah yang paling
cekak anggarannya. Kantor-kantor instansi pemerintah, termasuk lembaga
pendidikan yang berada di bawah departemen ini dikenal tampak sederhana dan
bahkan tampak kusam, karena kekurangan anggaran. Tetapi akhir-akhir ini sudah
menampakkan wajah yang cukup cerah. Anggaran Departemen Agama, masuk kategori
papan atas.
Tugas Departemen Agama, sebagaimana nama yang disandangnya adalah melakukan pembinaan dan pelayanan kehidupan umat beragama. Tugas ini cakupannya jika dirinci cukup luas, mulai dari merumuskan kebijakan nasional di bidang keagamaan, melaksanaan pembinaan dan pelayanan, termasuk pembinaan kerukunan umat beragama. Yang tampak menonjol, dalam membina umat beragama selain melalui tempat-tempat ibadah, adalah melalui pendidikan agama.
Dalam melaksanakan kebijakannya, Departemen Agama memiliki beberapa direktorat jendral sesuai dengan jenis tugas dan agama yang hidup dan berkembang di Indonesia. Sementara ini, ada dirjen pendidikan Islam, dirjen haji, dirjen pembinaan masyarakat Islam, dirjen pembinaan agama kristen Kantholik, dirjen pembinaan agama kristen protestan, dirjen pembinaan agama Hidndu, dirjen agama budha. Agama Kong Hu Cu, sementara masih berada di bawah Sekretaris Jendral Departemen Agama. Dengan mengelola pendidikan hingga dalam jumlah yang besar ini, maka Departemen Agama mendapatkan anggaran yang cukup besar. Menurut catatan, departemen agama mengelola lembaga pendidikan tidak kurang dari 20 % dari keseluruhan jumlah lembaga pendidikan yang ada di tanah air ini. Anggaran itu, selain digunakan untuk membiayai operasional pembinaan keagamaan masing-masing agama, dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan di masing-masing direktorat jendral pembinaan agama yangberbeda-bedaitu.
Hubungan agama dan negara seperti ini sesungguhnya juga belum final. Semua sedang berada pada proses yang sedang dan tetap akan berjalan. Akan tetapi, saya melihat bahwa proses itu semakin lama semakin mendekat. Saya melihat, pada saat ini orang tidak mempersoalkan lagi tentang kegiatan yang berbau keagamaan dan justru sebaliknya selalu mendapat didukungan. Pejabat dan siapapun di negeri ini meletakkan agama pada posisi yang sangat strategis. Sudah tidak pernah ada lagi pejabat pemerintah yang menganggap bahwa agama sebagai penghambat kemajuan atau modernisasi. Bahwa agama justru menjadi penting. Agama diposisikan sebagai sumber nilai, motivasi dan lebih dari itu adalah sebagai pegangan hidup. Tidak pernah ada, bahkan pada akhir-akhir ini yang sengaja atau tidak, mendegradasikan makna agama dalam kehidupan secara keseluruhan. Kita melihat misalnya, tatkala para cawapres dalam forum kampanyenya ditanya oleh moderator tentang posisi agama dalam kaitannya dengan negara, semuanya meletakkan agama pada posisi yang amat strategis. Agama dipandang sebagai sumber nilai dalam semua kegiatan bermasyarakat dan bernegara.
Tugas Departemen Agama, sebagaimana nama yang disandangnya adalah melakukan pembinaan dan pelayanan kehidupan umat beragama. Tugas ini cakupannya jika dirinci cukup luas, mulai dari merumuskan kebijakan nasional di bidang keagamaan, melaksanaan pembinaan dan pelayanan, termasuk pembinaan kerukunan umat beragama. Yang tampak menonjol, dalam membina umat beragama selain melalui tempat-tempat ibadah, adalah melalui pendidikan agama.
Dalam melaksanakan kebijakannya, Departemen Agama memiliki beberapa direktorat jendral sesuai dengan jenis tugas dan agama yang hidup dan berkembang di Indonesia. Sementara ini, ada dirjen pendidikan Islam, dirjen haji, dirjen pembinaan masyarakat Islam, dirjen pembinaan agama kristen Kantholik, dirjen pembinaan agama kristen protestan, dirjen pembinaan agama Hidndu, dirjen agama budha. Agama Kong Hu Cu, sementara masih berada di bawah Sekretaris Jendral Departemen Agama. Dengan mengelola pendidikan hingga dalam jumlah yang besar ini, maka Departemen Agama mendapatkan anggaran yang cukup besar. Menurut catatan, departemen agama mengelola lembaga pendidikan tidak kurang dari 20 % dari keseluruhan jumlah lembaga pendidikan yang ada di tanah air ini. Anggaran itu, selain digunakan untuk membiayai operasional pembinaan keagamaan masing-masing agama, dialokasikan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan di masing-masing direktorat jendral pembinaan agama yangberbeda-bedaitu.
Hubungan agama dan negara seperti ini sesungguhnya juga belum final. Semua sedang berada pada proses yang sedang dan tetap akan berjalan. Akan tetapi, saya melihat bahwa proses itu semakin lama semakin mendekat. Saya melihat, pada saat ini orang tidak mempersoalkan lagi tentang kegiatan yang berbau keagamaan dan justru sebaliknya selalu mendapat didukungan. Pejabat dan siapapun di negeri ini meletakkan agama pada posisi yang sangat strategis. Sudah tidak pernah ada lagi pejabat pemerintah yang menganggap bahwa agama sebagai penghambat kemajuan atau modernisasi. Bahwa agama justru menjadi penting. Agama diposisikan sebagai sumber nilai, motivasi dan lebih dari itu adalah sebagai pegangan hidup. Tidak pernah ada, bahkan pada akhir-akhir ini yang sengaja atau tidak, mendegradasikan makna agama dalam kehidupan secara keseluruhan. Kita melihat misalnya, tatkala para cawapres dalam forum kampanyenya ditanya oleh moderator tentang posisi agama dalam kaitannya dengan negara, semuanya meletakkan agama pada posisi yang amat strategis. Agama dipandang sebagai sumber nilai dalam semua kegiatan bermasyarakat dan bernegara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar