Pages

Selasa, 21 Agustus 2012

Hak Berdaulat dan Kedaulatan pada Geo Stationary Orbit (GSO)



A.  Pengertian GSO
GSO adalah merupakan suatu orbit lingkaran yang terletak sejajar dengan bidang khatulistiwa bumi dengan ketinggian ± 35.786 km dari permukaan wilayah khatulistiwa bumi. Keistimewaan dari GSO adalah bahwa satelit yang ditempatkan pada orbit ini akan bergerak mengelilingi bumi sesuai dengan rotasi bumi itu sendiri. GSO sebagai kenyataan alamiah diketengahkan pertama kali oleh ahli terkemuka kelahiran Inggris : Arthur Clark pada tahun 1945, yang menyatakan bahwa GSO merupakan cincin dengan diameter ± 150 km dan mempunyai ketebalan ± 70 km. Kelebihan lain dari jalur GSO ini adalah, jika kita menempatkan sebuah satelit di jalur tersebut maka satelit akan dalam keadaan tidak bergerak dan hanya dengan lebar 17° saja akan dapat meliput sepertiga dari bagian bumi. GSO dapat menampung 3800 buah satelit termasuk didalamnya satelit komunikasi, namun secara teknis GSO hanya dapat menampung sekitar 180 buah satelit komunikasi saja. Dalam kenyataannya, satelit komunikasi yang ditempatkan di jalur tersebut telah melebihi 180 buah satelit komunikasi yang merupakan satelit negara space power.
B. Arti Penting GSO Bagi Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang membentang sepanjang garis khatulistiwa, serta kedudukannya sebagai wilayah penghubung yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera. Indonesia sebagai negara khatulistiwa yang terpanjang, secara geografis adalah merupakan negara yang mempunyai kolong yang sama panjangnya dengan segment GSO yang berada diatas wilayah Indonesia.
Dengan memperhatikan kondisi geografis yang sedemikian dan juga memperhatikan kemanfaatan GSO sebagai suatu fenomena alam yang dapat dijadikan sebagai tempat bersemayamnya satelit – satelit untuk berbagai kepentingan bangsa Indonesia saat ini dan masa yang akan datang, maka kelangsungan dan kelanggengan serta keamanan dalam pemanfaatan segmen GSO yang berada di wilayah kepentingan Indonesia harus selalu dapat terjamin.
Jalur GSO yang merupakan jalur potensial bagi penempatan satelit itu hanya terdapat diatas negara – negara khatulistiwa saja seperti Columbia, Congo, Equador, Kenya, Uganda, Zaire, Brazil, dan Indonesia. Dari negara – negara khatulistiwa tersebut, Indonesia adalah satu – satunya negara yang memiliki jalur GSO terpanjang diatas wilayah teritorialnya, yakni 13% dari panjang GSO seluruhnya atau sepanjang 34.000 km.
C. Status Hukum GSO
Dengan melihat kondisi objektif dari GSO yang hanya dimiliki oleh negara -negara khatulistiwa saja maka jelaslah bahwa GSO ini merupakan salah satu sumber daya alam yang terbatas. Secara yuridis, status GSO sebagai sumber daya alam yang terbatas dapat dijumpai pada pasal 33 (2) dari International Telecommunication Union (ITU) Convention tahun 1973 sebagai berikut:
A using frequency bands for space radio services members shall bear in mind that radio frequencies and the Geostationary satellites orbit are limited natural resources, that they must be used efficiently and economically”.
Dari uraian diatas, jelas menunjukkan bahwa GSO merupakan sumber daya alam yang amat terbatas baik dari panjang jalur tersebut ataupun dari keterbatasan satelit yang dapat ditempatkan pada jalur GSO itu. Namun dalam kenyataannya, jalur tersebut didominasi oleh negara – negara yang telah mempunyai kemampuan teknologi tinggi dan  negara – negara sedang berkembang khususnya negara – negara khatulistiwa yang berada dibawah jalur tersebut tidak mampu mengikutinya.
D. Masalah Hak Berdaulat di Dalam GSO
Dengan dikembangkannya prinsip first come first served oleh negara maju di dalam penguasaan GSO, telah membawa suasana competition serta mengakibatkan lahirnya technological appropriation yang kemudian dikenal dengan istilah de facto appropriation. Hal ini menambah keadaan kelompok negara – negara khatulistiwa dan negara berkembang lainnya semakin dirugikan. Inilah yang menjadi pertentangan negara – negara maju khususnya Amerika Serikat dan Rusia dengan negara – negara equator dan negara – negara berkembang lainnya disisi lain.
Kelompok negara – negara khatulistiwa menginginkan adanya suatu pengaturan hukum international yang tidak merugikan posisi mereka dalam rangka pemanfaatan sumber daya GSO tersebut. Mula     – mula negara khatulistiwa tersebut mencoba untuk melakukan suatu klaim terhadap GSO yakni dengan dicetuskannya Deklarasi Bogota tahun 1976. Akan tetapi kelompok negara – negara maju terutama Amerika Serikat dengan kemampuan teknologinya selalu menekankan efisiensi penggunaan GSO sebagai hal utama yang harus dicapai dalam pemecahan masalah (pendekatan teknis), dan menghindari tercapainya suatu pemecahan hukum (hukum internasional).
Seperti halnya masalah remote sensing, Amerika Serikat berpendapat bahwa suatu pengaturan hukum justru akan menghambat inovasi teknologi. Hal ini dapat dimengerti mengingat Amerika Serikat sebagai negara space power yang paling mampu mengorbitkan satelit – satelit GSO tentu tidak ingin kebebasannya dihalangi oleh ketentuan – ketentuan hukum yang mengakibatkan berkurangnya dominasi keunggulan teknologi, militer, dan ekonomi mereka. Oleh karena itu dalam pembahasan subkomite ilmiah dan teknik  UNCOPUOS selalu diberikan argumentasi teknis yang ditujukan untuk mendukung posisinya dalam subkomite hukum. Secara objektif, argumentasi teknik tersebut memang benar serta sulit untuk disangkal.
Sebaliknya kelompok negara – negara khatulistiwa yang pada umumnya belum memiliki satelit bumi, tidak mempunyai jalan lain kecuali menempuh jalan hukum serta menghindari perdebatan teknis. Kelompok negara – negara ini pada prinsipnya memperjuangkan hak berdaulat penuh atas ruang antariksa di atas wilayahnya, dalam hal ini GSO.
E. Masalah Kedaulatan di dalam GSO
Merupakan suatu keniscayaan bahwa praktek first come first served yang dilakukan oleh negara maju atas segmen GSO adalah sama sekali tidak wajar, mengingat negara – negara khatulistiwa sebagai negara kolong GSO memiliki kepentingan sosial-politik-keamanan yang sangat besar atas wilayah mereka.
Bentuk lain dari perjuangan Indonesia terhadap GSO adalah dengan dikeluarkannya national statement Indonesia pada sidang UNCOPUOS tahun 1979 yang menuntut kedaulatan atas GSO. National Statement ini kemudian diterjemahkan menjadi Posisi Dasar RI 1979 atas GSO, dimana didalamnya berisikan tentang tuntutan kedaulatan Indonesia atas GSO tetapi disertai pula dengan kompromi sebagai berikut :
i)    Pengakuan bahwa GSO adalah sumber alam terbatas (limited natural resources) yang mempunyai ciri-ciri khusus;
ii)   Negara – negara khatulistiwa mempunyai hak berdaulat (souvereign right) atas GSO diatas wilayahnya;
iii)   Hak-hak berdaulat tersebut hanya untuk tujuan – tujuan yang ditentukan (specified), antara lain:
a)    Hanya untuk kepentingan rakyat negara – negara khatulistiwa dan masyarakat Indonesia;
b)    Ditujukan untuk mencegah terjadinya titik jenuh (saturated) pada orbit GSO;
c)    Untuk mencegah akibat – akibat yang merugikan negara-negara khatulistiwa dikemudian hari.
iv)  Pada prinsipnya memberikan kebebasan atas satelit – satelit yang digunakan untuk kemanusiaan dan perdamaian.
F.   Fondasi Hukum Nasional atas GSO
Perjuangan diplomasi Indonesia atas GSO berlanjut dengan penguatan fondasi hukum  yang memuat materi mengenai GSO sebagaimana tertuang di dalam kebijakan nasional sebagai berikut:
i)    Pasal 30 Ayat 3, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pertahanan Keamanan Negara sebagai berikut :
“Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara” bertugas :
a)    Selaku penegak kedaulatan negara di udara bertugas mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara nasional bersama – sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
Penjelasan resmi pasal ini adalah:
“Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara diartikan sama dengan penjelasan ayat (2) huruf a pasal ini bagi wilayah udara. Adapun pengertian dirgantara mencakup ruang udara dan antariksa termasuk “Orbit Geostasioner“ yang merupakan sumber daya alam terbatas“.
ii.    Pasal 7, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi sebagai berikut :
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah”
Penjelasan resmi pasal ini adalah:
“Ketentuan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mengawasi penggunaan dan pemanfaatan frekuensi radio “dan orbit geo stasioner” bagi penyelenggaraan telekomunikasi dalam negeri sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh organisasi telekomunikasi internasional yang mengikat pihak Indonesia”.
G. Kekosongan Hukum dalam Rezim Hukum Antariksa Klasik Berkenaan Mengenai GSO
Rezim hukum antariksa klasik, adalah suatu produk yang dibuat hanya untuk menjelaskan prinsip – prinsip dasar mengenai eksplorasi dan eksploitasi antariksa, tanpa pengaturan khusus mengenai GSO, kedaulatan dan hak berdaulat atas GSO. Hal ini dipandang sebagai suatu kesengajaan yang dibuat oleh negara – negara maju, demi kepentingan untuk eksploitasi GSO guna penempatan satelitnya, sementara negara khatulistiwa seperti Indonesia memperhatikan mengenai kemungkinan terjadinya saturasi di dalam eksploitasi tersebut yang secara nyata akan membawa dampak langsung maupun tidak langsung terhadap Indonesia.Dalam hal ini, pemerintah Indonesia, hendaknya terus melakukan kajian yang mendalam dan berkesinambungan bersama – sama dengan negara khatulisatiwa lainnya untuk dapat melahirkan format baru yang dapat diajukan di dalam sidang khusus subkomite hukum UNCOPUOS berikutnya (2010) bersama – sama dengan isu ‘sexy’ lainnya, yaitu “definisi dan delimitasi antariksa”.
Apabila sinergi di dalam pembahasan dua topik ini berhasil, langkah terakhir  bagi Indonesia adalah membuat suatu hukum nasional yang lebih tegas mengenai definisi dan delimitasi antariksa, GSO, serta hak berdaulat dan kedaulatan di dalamnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar