Pages

Selasa, 21 Agustus 2012

Aspek Sosial Budaya Ketahanan Nasional di Era Globalisasi


Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus menerus secara sinergi. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bagsa, dan Negara. Dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional.hakikat
Ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional. Untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mecapai tujuan nasional. Ketahanan dibidang sosail budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman,gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun luar. Yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan Negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi , sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu, kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Bentuk-bentuk ancaman:
Ø Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia
Ø Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.
Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Yang disebut “sosial” di sini pada hakikatnya adalah pergaulan hidup dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungjawaban dan soliadritas yang merupakan unsur pemersatu. Semetara “budaya” adalah sistem nilai yang merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam menggerakan kehidupan.
Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Sejak jaman dahulu, suku-suku bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara ini sudah terbiasa hidup dekat dengan alam, entah sebagai petani, peladang atau pelaut. Namun kedekatan ini terbatas hanya sampai pada pemanfaatan alam beserta kekayaannya dengan pengetahuan yang terbatas. Pemanfaatan alam belum dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Kebiasaan untuk membuka hutan tanpa pemikiran untuk penghijauan dan menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan limbah manusia merupakan budaya yang tidak ramah terhadap lingkungan. Demi kepentingan masa depan, budaya melestarikan alam harus ditumbuhan. Bangsa Indonesia harus disadarkan bahwa mereka adalah bagian dari alam dan mereka tidak boleh memanfaatkan alam tanpa batas. Apabila alam lingkungan rusak, manusia Indonesia pun akan rusak.
Kebudayaan memiliki makna Hasil kegiatan dan penciptaan batin manusia seperti kepercayaan, kesenian dan adat istiadat. Jadi kata budaya itu memiliki banyak sekali artian. Tetapi dalam tulisan ini, mengangkat pengertian kebudayaan disisi kesenian sebagai pokok karena pencurian kebudayaan itulah yang baru saja Indonesia alami saat ini.
Kebudayaan Indonesia yang terdiri dari Kepercayaan, kesenian dan adat istiadat tidak akan gampang dijaga. Di daerah Aceh sampai dengan daerah Irian Jaya kebudayaan itu bertabur lebih dari 100 jenis. Bagaimana menjaganya sementara setiap orang memiliki konsentrasi yang berbeda-beda tiap-tiap hari. Tetapi itulah perlunya sebuah strategi yang harus ditanamkan oleh setiap warga negara untuk keberlangsungan kebudayaan itu. Setiap warga negara diperlukan peranannya dalam menjaga kebudayaan, dengan cara menghargai kebudayaan dan mencintai untuk menimbulkan rasa ingin tahu.
Ketahanan budaya bangsa, pada hakikatnya sejalan dengan ketahanan nasional dalam lingkup khusus, yaitu budaya dan kebudayaan nasional. Meskipun demikian, keadaan yang berbudaya dan berkepribadian hanya dapat berkembang di dalam suasana yang kondusif
Kerangka acuan strategi pembangunan budaya dan kebudayaan bisa di stratifikasi dalam startegl utama dan pendukung. Kita juga perlu memetakan anatomi strategi tersebut melalui penegakan budaya bangsa dengan pendekatan desentralistik guna mengeliminasi terancamnya Identitas kebudayaan lokal dan nasional.
Di antaranya yang utama adalah membangun kembali kerukunan nasional, melalui forum-forum rekonsilisasi nasional dialog nasional dll. Tujuannya adalah membangun saling pengertian, membangun nu-ranl kebersamaan, reaktualisasi nilai-nilai budaya guna menjamin kelangsungan masa depan bangsa.
Untuk mendukung semua itu. semangat kebangsaan, kepedulian berbudaya, kemauan menjadi masyarakat global yang berbudaya dan bermartabat, mengembangkan tanggungjawab, reaktualisasi terwujudnya budaya malu, keuletan, kemandirian dan hal-hal semacam Itu merupakan fitur-fitur budaya dan kebudayaan yang perlu terus ditumbuhkembangkan, mulai dari diri sendiri, lingkungan, sampai pada tatanan nasional.
Kesimpulan:
Jadi untuk mendukung sebuah ketahanan nasional kita harus bisa menjaga budaya itu dan melestarikan budaya itu sendiri agar tidak punah dan di ambil negara lain. Misal dengan membuat hak paten atau membuat hak cipta, mengumumkan kepada dunia bahwa itu hasil karya kita.

Hak Berdaulat dan Kedaulatan pada Geo Stationary Orbit (GSO)



A.  Pengertian GSO
GSO adalah merupakan suatu orbit lingkaran yang terletak sejajar dengan bidang khatulistiwa bumi dengan ketinggian ± 35.786 km dari permukaan wilayah khatulistiwa bumi. Keistimewaan dari GSO adalah bahwa satelit yang ditempatkan pada orbit ini akan bergerak mengelilingi bumi sesuai dengan rotasi bumi itu sendiri. GSO sebagai kenyataan alamiah diketengahkan pertama kali oleh ahli terkemuka kelahiran Inggris : Arthur Clark pada tahun 1945, yang menyatakan bahwa GSO merupakan cincin dengan diameter ± 150 km dan mempunyai ketebalan ± 70 km. Kelebihan lain dari jalur GSO ini adalah, jika kita menempatkan sebuah satelit di jalur tersebut maka satelit akan dalam keadaan tidak bergerak dan hanya dengan lebar 17° saja akan dapat meliput sepertiga dari bagian bumi. GSO dapat menampung 3800 buah satelit termasuk didalamnya satelit komunikasi, namun secara teknis GSO hanya dapat menampung sekitar 180 buah satelit komunikasi saja. Dalam kenyataannya, satelit komunikasi yang ditempatkan di jalur tersebut telah melebihi 180 buah satelit komunikasi yang merupakan satelit negara space power.
B. Arti Penting GSO Bagi Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan yang membentang sepanjang garis khatulistiwa, serta kedudukannya sebagai wilayah penghubung yang terletak pada posisi silang antara dua benua dan dua samudera. Indonesia sebagai negara khatulistiwa yang terpanjang, secara geografis adalah merupakan negara yang mempunyai kolong yang sama panjangnya dengan segment GSO yang berada diatas wilayah Indonesia.
Dengan memperhatikan kondisi geografis yang sedemikian dan juga memperhatikan kemanfaatan GSO sebagai suatu fenomena alam yang dapat dijadikan sebagai tempat bersemayamnya satelit – satelit untuk berbagai kepentingan bangsa Indonesia saat ini dan masa yang akan datang, maka kelangsungan dan kelanggengan serta keamanan dalam pemanfaatan segmen GSO yang berada di wilayah kepentingan Indonesia harus selalu dapat terjamin.
Jalur GSO yang merupakan jalur potensial bagi penempatan satelit itu hanya terdapat diatas negara – negara khatulistiwa saja seperti Columbia, Congo, Equador, Kenya, Uganda, Zaire, Brazil, dan Indonesia. Dari negara – negara khatulistiwa tersebut, Indonesia adalah satu – satunya negara yang memiliki jalur GSO terpanjang diatas wilayah teritorialnya, yakni 13% dari panjang GSO seluruhnya atau sepanjang 34.000 km.
C. Status Hukum GSO
Dengan melihat kondisi objektif dari GSO yang hanya dimiliki oleh negara -negara khatulistiwa saja maka jelaslah bahwa GSO ini merupakan salah satu sumber daya alam yang terbatas. Secara yuridis, status GSO sebagai sumber daya alam yang terbatas dapat dijumpai pada pasal 33 (2) dari International Telecommunication Union (ITU) Convention tahun 1973 sebagai berikut:
A using frequency bands for space radio services members shall bear in mind that radio frequencies and the Geostationary satellites orbit are limited natural resources, that they must be used efficiently and economically”.
Dari uraian diatas, jelas menunjukkan bahwa GSO merupakan sumber daya alam yang amat terbatas baik dari panjang jalur tersebut ataupun dari keterbatasan satelit yang dapat ditempatkan pada jalur GSO itu. Namun dalam kenyataannya, jalur tersebut didominasi oleh negara – negara yang telah mempunyai kemampuan teknologi tinggi dan  negara – negara sedang berkembang khususnya negara – negara khatulistiwa yang berada dibawah jalur tersebut tidak mampu mengikutinya.
D. Masalah Hak Berdaulat di Dalam GSO
Dengan dikembangkannya prinsip first come first served oleh negara maju di dalam penguasaan GSO, telah membawa suasana competition serta mengakibatkan lahirnya technological appropriation yang kemudian dikenal dengan istilah de facto appropriation. Hal ini menambah keadaan kelompok negara – negara khatulistiwa dan negara berkembang lainnya semakin dirugikan. Inilah yang menjadi pertentangan negara – negara maju khususnya Amerika Serikat dan Rusia dengan negara – negara equator dan negara – negara berkembang lainnya disisi lain.
Kelompok negara – negara khatulistiwa menginginkan adanya suatu pengaturan hukum international yang tidak merugikan posisi mereka dalam rangka pemanfaatan sumber daya GSO tersebut. Mula     – mula negara khatulistiwa tersebut mencoba untuk melakukan suatu klaim terhadap GSO yakni dengan dicetuskannya Deklarasi Bogota tahun 1976. Akan tetapi kelompok negara – negara maju terutama Amerika Serikat dengan kemampuan teknologinya selalu menekankan efisiensi penggunaan GSO sebagai hal utama yang harus dicapai dalam pemecahan masalah (pendekatan teknis), dan menghindari tercapainya suatu pemecahan hukum (hukum internasional).
Seperti halnya masalah remote sensing, Amerika Serikat berpendapat bahwa suatu pengaturan hukum justru akan menghambat inovasi teknologi. Hal ini dapat dimengerti mengingat Amerika Serikat sebagai negara space power yang paling mampu mengorbitkan satelit – satelit GSO tentu tidak ingin kebebasannya dihalangi oleh ketentuan – ketentuan hukum yang mengakibatkan berkurangnya dominasi keunggulan teknologi, militer, dan ekonomi mereka. Oleh karena itu dalam pembahasan subkomite ilmiah dan teknik  UNCOPUOS selalu diberikan argumentasi teknis yang ditujukan untuk mendukung posisinya dalam subkomite hukum. Secara objektif, argumentasi teknik tersebut memang benar serta sulit untuk disangkal.
Sebaliknya kelompok negara – negara khatulistiwa yang pada umumnya belum memiliki satelit bumi, tidak mempunyai jalan lain kecuali menempuh jalan hukum serta menghindari perdebatan teknis. Kelompok negara – negara ini pada prinsipnya memperjuangkan hak berdaulat penuh atas ruang antariksa di atas wilayahnya, dalam hal ini GSO.
E. Masalah Kedaulatan di dalam GSO
Merupakan suatu keniscayaan bahwa praktek first come first served yang dilakukan oleh negara maju atas segmen GSO adalah sama sekali tidak wajar, mengingat negara – negara khatulistiwa sebagai negara kolong GSO memiliki kepentingan sosial-politik-keamanan yang sangat besar atas wilayah mereka.
Bentuk lain dari perjuangan Indonesia terhadap GSO adalah dengan dikeluarkannya national statement Indonesia pada sidang UNCOPUOS tahun 1979 yang menuntut kedaulatan atas GSO. National Statement ini kemudian diterjemahkan menjadi Posisi Dasar RI 1979 atas GSO, dimana didalamnya berisikan tentang tuntutan kedaulatan Indonesia atas GSO tetapi disertai pula dengan kompromi sebagai berikut :
i)    Pengakuan bahwa GSO adalah sumber alam terbatas (limited natural resources) yang mempunyai ciri-ciri khusus;
ii)   Negara – negara khatulistiwa mempunyai hak berdaulat (souvereign right) atas GSO diatas wilayahnya;
iii)   Hak-hak berdaulat tersebut hanya untuk tujuan – tujuan yang ditentukan (specified), antara lain:
a)    Hanya untuk kepentingan rakyat negara – negara khatulistiwa dan masyarakat Indonesia;
b)    Ditujukan untuk mencegah terjadinya titik jenuh (saturated) pada orbit GSO;
c)    Untuk mencegah akibat – akibat yang merugikan negara-negara khatulistiwa dikemudian hari.
iv)  Pada prinsipnya memberikan kebebasan atas satelit – satelit yang digunakan untuk kemanusiaan dan perdamaian.
F.   Fondasi Hukum Nasional atas GSO
Perjuangan diplomasi Indonesia atas GSO berlanjut dengan penguatan fondasi hukum  yang memuat materi mengenai GSO sebagaimana tertuang di dalam kebijakan nasional sebagai berikut:
i)    Pasal 30 Ayat 3, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Pertahanan Keamanan Negara sebagai berikut :
“Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara” bertugas :
a)    Selaku penegak kedaulatan negara di udara bertugas mempertahankan keutuhan wilayah dirgantara nasional bersama – sama segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya;
Penjelasan resmi pasal ini adalah:
“Yang dimaksud dengan tugas penegakan kedaulatan negara diartikan sama dengan penjelasan ayat (2) huruf a pasal ini bagi wilayah udara. Adapun pengertian dirgantara mencakup ruang udara dan antariksa termasuk “Orbit Geostasioner“ yang merupakan sumber daya alam terbatas“.
ii.    Pasal 7, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1989 Tentang Telekomunikasi sebagai berikut :
Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit geostasioner yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah”
Penjelasan resmi pasal ini adalah:
“Ketentuan ini dimaksudkan sebagai sarana untuk mengawasi penggunaan dan pemanfaatan frekuensi radio “dan orbit geo stasioner” bagi penyelenggaraan telekomunikasi dalam negeri sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan oleh organisasi telekomunikasi internasional yang mengikat pihak Indonesia”.
G. Kekosongan Hukum dalam Rezim Hukum Antariksa Klasik Berkenaan Mengenai GSO
Rezim hukum antariksa klasik, adalah suatu produk yang dibuat hanya untuk menjelaskan prinsip – prinsip dasar mengenai eksplorasi dan eksploitasi antariksa, tanpa pengaturan khusus mengenai GSO, kedaulatan dan hak berdaulat atas GSO. Hal ini dipandang sebagai suatu kesengajaan yang dibuat oleh negara – negara maju, demi kepentingan untuk eksploitasi GSO guna penempatan satelitnya, sementara negara khatulistiwa seperti Indonesia memperhatikan mengenai kemungkinan terjadinya saturasi di dalam eksploitasi tersebut yang secara nyata akan membawa dampak langsung maupun tidak langsung terhadap Indonesia.Dalam hal ini, pemerintah Indonesia, hendaknya terus melakukan kajian yang mendalam dan berkesinambungan bersama – sama dengan negara khatulisatiwa lainnya untuk dapat melahirkan format baru yang dapat diajukan di dalam sidang khusus subkomite hukum UNCOPUOS berikutnya (2010) bersama – sama dengan isu ‘sexy’ lainnya, yaitu “definisi dan delimitasi antariksa”.
Apabila sinergi di dalam pembahasan dua topik ini berhasil, langkah terakhir  bagi Indonesia adalah membuat suatu hukum nasional yang lebih tegas mengenai definisi dan delimitasi antariksa, GSO, serta hak berdaulat dan kedaulatan di dalamnya.

Implementasi Wawasan Nusantara dalam Kehidupan Sosial Budaya



Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional. Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir,bersikap,bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yamg mencakup kehidupan politik,ekonomi,sosial budaya,dan pertahanan keamanan harus tercemin dalam pola pikir, pola sikap, dan pola tindak senantiasa mengutamakan kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan.Dengan demikian,wawasan nusantara menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap dan strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
Dalam pranata Wikipedia, didapatkan arti dari pada budaya sebagai berikut: ” budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan dengan hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia”. Sedangkan para ahli mengemukakan pendapatnya masing-masing mengenai budaya. Menurut Edwar B. Taylor: ” Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks,yang didalamnya mengandung kepercayaan,kesenian ,moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan- kemampuan lain yang didapat seorang sebagai anggota masyarakat ”. Sementara itu Selo Soemardjan dan Seelaiman Soemardi , menurut mereka ” kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa dan cipta masyarakat”.
Budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan citra, rasa, dan karsa (budi,perasaan, dan kehendak) manusia. Perbedaan kebudayaan Indonesia terjadi akibat adanya ruang hidup yang berupa kepulauan dengan ras,etnik, dan suku bangsa yang beraneka ragam. Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan maksudnya setiap generasi yang lahir dalam masyarakat yang berbudaya dengan serta merta mewarisi kebudayaan generasi sebelumnya. Masyarakat mempunyai rasa sentimen terhadap budaya mereka yang berakibat terjadinya konflik antar golongan masyarakat.
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
·      sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sistem pengetahuan
·      bahasa
·      keserasian
·      sistem mata pencaharian sistem teknologi dan peralatan
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional sangatmembutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
Sumpah pemuda dan proklamasi kemerdekaan adalah peristiwa lahirnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Walaupun sudah bersatu potensi potensi disintegrasi masih bisa terjadi.bangsa Indonesia membutuhkan persamaan persepsi atau kesatuan cara pandang yang tertuang dalam wawasan nusantara
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya, akan menciptakan
sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta.



Latar Belakang Pemikiran Wawasan Nusantara






1.    Aspek Kewilayahan Nusantara
Wilayah adalah salah satu syarat berdirinya suatu negara. Secara geografis Indonesia merupakan untaian pulau-palau yang terbentang dan tersebar. Saat Kemerdekan RI ketentuan ordonansi sangat tidak menjamin persatuan dan kesatuan. Dengan adanya Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 batas laut teritorial menjadi 12 mil. Deklarasi ini menyatakan bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah undang-undang nomor: 4-prp tahun 1960 tentang perairan Indonesia.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
PETA POLITIK WILAYAH RI S/D 13 DESEBER 1957

Bentuk luas wilayah nusantara pada saat masih berlakunya Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle” tahun 1939 warisan perundang-undangan colonial.

PETA POLITIK WILAYAH RI DARI 13 DESEMBER 1957 S/D 17 FEBRUARI
1969

                     Bentuk dan luas kedaulatan wilayah nusantara sejak “Deklarasi Djuanda 1957”


Indonesia meratifikasi UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) tersebut melalui undang-undang nomor: 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985, dan sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
PETA POLITIK WILAYAH RI S/D DESEMBER 1999


PETA POLITIK WILAYAH RI DARI DESEMBER 1999 S/D SEKARANG



Berlakunya UNCLOS 1982 akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luasnya Zone Economy Exclusive (ZEE) dan landas kontinen Indonesia. Satu segi UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional adalah bertambah luasnya perairan Yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung air di laut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut medium transportasi, namun dari segi lain potensi kerawanannya bertambah besar pula.
Wilayah Indonesia secara Vertikal, terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat di jadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun hankam. Dengan demikin secara kontekstual, geografi Indonesia mengandung keunggulan namun juga kelemahan/kerawanan, oleh karena itu kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam merumuskan kebijaksanaan politik yang disebut GEO politik Indonesia.

2.    Aspek kehidupan
a.    Latar Belakang Sosial budaya
Budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan citra, rasa, dan karsa (budi,perasaan, dan kehendak) manusia. Perbedaan kebudayaan terjadi akibat adanya ruang hidup yang berupa kepulauan dengan ras,etnik, dan suku bangsa yang beraneka ragam. Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan maksudnya setiap generasi yang lahir dalam masyarakat yang berbudaya dengan serta merta mewarisi kebudayaan generasi sebelumnya. Masyarakat mempunyai rasa sentimen terhadap budaya mereka yang berakibat terjadinya konflik antar golongan masyarakat.
Sumpah pemuda dan proklamasi kemerdekaan adalah peristiwa lahirnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Walaupun sudah bersatu potensi potensi disintegrasi masih bisa terjadi.bangsa Indonesia membutuhkan persamaan persepsi atau kesatuan cara pandang yang tertuang dalam wawasan nusantara
b.   Tinjauan Kesejarahan
Konsep persatuan di Indonesia sudah muncul saat zaman kerajaan di Indonesia. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit adalah kerajaan yang ingin mempersatukan wilayahnya. Dengan adanya penjajahan di Indonesia muncullah konsep persatuan baru yang lebih moderen. Tahun 1900-an muncullah Budi Utomo, sumpah Pemuda, dan puncaknya proklamasi kemerdekaan RI.
Menurut ketentuan ordonansi 1939 batas laut teritorial hanya 3 mil. Hal tersebut sangat merugikan negara RI sebagai satu kesatuan yang utuh. Setelah mengalami perjuangan selama 28 tahun batus laut teritorial menjadi 12 mil dengan adanya deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda diakui dunia pada Konferensi PBB tentang Hukum laut tahun 1982.Deklarasi Djuanda disebut juga dengan “Konsepsi Nusantara” yang lebih mengokohkan konsep persatuan.
Konsepsi Nusantara mengilhami munculnya Wawasan Benua AD, Wawasan Bahari AL, dan Wawasan Dirgantara AU. Untuk menghindari perpecahan dalam tubuh ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang merupakan hasil Seminar hankam 1 tahun 1966 yang diberi nama Wawasan Nusanta Bahari yang menjadi tonggak lahirnya Wawasan Nasional Indonesia
Landasan Wawasan Nusantara
·      Landasan Idiil
Landasan idiil Wawasan Nusantara adalah pancasila yang merupakan dasar negara dan sekaligus mendasari wawasan nusantara.
·      Landasan Konstitusional
Landasan Konstitusional Wawasan Nusantara adalah UUD 1945.Pelaksanaan Waawasan Nusantara mengacu pada UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
·      Wadah (Contour)
 Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Wadah tersebut dapat berupa organisasi kenegaraan maupun organisasi masyarakat.
·      Isi (Content)
Isi menyangkut aspirasi bangsa  yang berkembang di masyarakat dan cita-cita dan tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukan UUD 1945. Untuk mencapai kedua hal tersebut perlu adanya persatuan dan kesatuan.
·      Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa,semangat dan mentalitas sedangkan tata laku lahiriah mencerminkan tindakan dan perilaku.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
·      Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin persatuan dan kesatuan dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab disintegrasi.
·      Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan untuk terjaminnya kepentingan nasional dalam menghadapi dunia internasional

Minggu, 19 Agustus 2012

Pergeseran Paradigma Dalam Memandang Modal Asing



Awal bulan November, pemerintah memutuskan untuk melakukan Initial Public Offering (IPO) terhadap salah satu perusahaan strategis milik pemerintah, PT Krakatau Steel. Namun keputusan ini menimbulkan polemik yang merembes kemana-mana. Keputusan IPO ini dikritik karena pemerintah dinilai terlalu rendah dalam menetapkan harga saham per lembar PT Krakatau Steel yang hanya dipatok seharga Rp.850,00 sedangkan banyak analis pasar modal melihat kisaran harga saham PT Krakatau Steel seharusnya berada di level Rp.1150,00. Tak selang beberapa hari, harga saham KS melonjak dari Rp. 850 ke harga Rp.1.270 atau naik lebih dari 45%.
Polemik terus berlanjut hingga ke level teknis, kritik pun akhirnya melebar kepada isu mengenai privatisasi perusahaan Negara. Pemerintah dianggap tidak mampu memberdayakan KS sehingga harus membutuhkan dana asing dalam bentuk skema IPO. Kritik pun menjurus kepada perdebatan klasik perihal peran modal asing dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Artikel ini mencoba untuk mendiskusikan polemik perihal peran modal asing dan pembangunan Indonesia. Hal ini penting sebab begitu banyak miskonsepsi dan salah tafsir dalam melihat hubungan antara modal asing dan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Modal Asing dan Imperialisme
Tak sedikit dari kita yang menganggap bahwa masuknya modal asing dalam berbagai skema seperti privatisasi, IPO, dan strategic sales, dan Foreign Direct Investment adalah upaya penjualan aset-aset bangsa yang hanya menguntungkan pihak investor dan tidak pernah memberikan keuntungan bagi rakyat Indonesia. Dari sekian banyak skema masuknya modal asing ke dalam perekonomian Indonesia, Foreign Direct Investment (FDI) adalah skema yang paling banyak mendapatkan perhatian dari kalangan akademisi dan praktisi. Tidak hanya karena skemanya lebih jangka panjang ketimbang skema yang lain tetapi karena pro-kontra yang ditimbulkannya di tengah masyarakat Indonesia terutama dikalangan terpelajar.
Sejak dekade 1990an, Cina dan India telah menjadi kekuatan ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi tercepat di dunia. Bahkan memasuki dekade 2000, pertumbuhan ekonomi riil kedua Negara kedua negara  berkisar di angka 9 persen. Pada periode yang sama, Cina dan India adalah dua Negara penerima terbesar arus modal asing di seluruh dunia. Cina sendiri dengan arus modal asing yang terus masuk ke sector industry manufakturnya, ia mampu bertransformasi menjadi Negara yang dijuluki the factory of the world. Sedangkan India, dengan arus modal asing yang diarahkan kepada sector jasa terutama telekomunikasi, ia mampu bertransformasi menjadi Negara yang dijuluki oleh the economist sebagai back office of the world. Dengan keberhasilan Cina dan India menggunakan dan memberdayakan modal asing yang masuk ke Negara mereka, para ekonom percaya bahwa setiap Negara-negara berkembang yang mampu memberdayakan modal asing akan mampu bertransformasi menjadi Negara maju.
Belajar menjadi kekuatan ekonomi Asia
Perdebatan masuknya modal asing tentu tidak akan berujung kepada kesimpulan yang matang karena setiap kelompok memiliki pendiriannya masing-masing. Namun satu yang kita harus ingat, berbagai macam pendekatan ekonomi untuk menjadi panduan kebijakan bagi pemerintah dalam pengelolahan perekonomian hanyalah cara untuk mewujudkan kemakmuran bagi seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, inti dari keseluruhan pengelolahan perekonomian kita adalah kemakmuran. Tak dapat dipungkiri bahwa terdapat berbagai macam kritik atas keberadaan modal asing dalam perekonomian sebuah Negara berkembang, namun hal tersebut tidak boleh membuat kita anti dan menolak secara keseluruhan keberadaan modal asing dalam perekonomian Indonesia. Tindakan ekstrem seperti ini yang terkadang diselimuti oleh sikap nasionalisme berlebihan hanya akan membuat tujuan utama kemakmuran masyarakat menjadi terabaikan.\
Sebagai Negara dengan pasar yang besar, tingkat pertumbuhan ekonomi yang stabil, serta kelas menengah yang terus berkembang, beberapa analis menganggap Indonesia akan menyusul empat Negara berkembang dengan perekonomian yang mengglobal seperti Brazil, Rusia, Cina, dan India. Belum lagi fakta bahwa Indonesia telah diakui sebagai bagian tak terpisahkan dari kekuatan ekonomi global dengan menjadi anggota G-20 yang menggantikan G-8 sebagai kekuatan baru ekonomi dunia. Dengan posisi yang dimiliki Indonesia, mau tidak mau Indonesia tidak dapat terpisahkan dengan perekonomian dunia.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Friedman, salah satu karakteristik globalisasi versi 3.0 adalah interdependensi dalam perekonomian global. Perekonomian sebuah Negara tidak dapat lagi dipisahkan dengan perekonomian global. Apa yang terjadi dibelahan bumi utara akan berdampak langsung terhadap perekonomian Indonesia. Tidak hanya aliran barang yang terus bergerak, modal pun pergerakannya tidak dapat kita bending. Dengan karakteristik seperti ini, mau tidak mau Indonesia harus memanfaatkan peluang yang dihadirkan oleh globalisasi yang tepat berada di depan mata.
Keberhasilan Cina dan India dalam memanfaatkan modal asing telah memberikan pelajaran bagi Negara-negara berkembang seperti Indonesia bahwa kita tidak hanya menjadi korban dari globalisasi melainkan mampu mengambil manfaat dari kompetisi global ini. Dengan kebijakan yang tepat dan terarah, modal asing dapat menjadi katalisator bagi pembangunan perekonomian suatu Negara. Bukan berarti modal asing dapat sepenuhnya menghapus kemiskinan karena sampai sekarang pun kemiskinan merupakan fenomena yang mematikan di India dan Cina. Namun setidaknya dengan modal asing, dua Negara ini mampu menunjukkan keunggulan ekonominya dibandingkan Negara-negara maju lainnya.
Hingga kini, kebijakan yang diambil pemerintah sudah berada dalam koridor yang benar. UU Penanaman Modal memberikan insentif bagi para investor untuk menanamkan modal di Indonesia. Begitu juga dengan kebijakan fiscal dan moneter yang dilakukan BI agar dapat terus mempertahankan modal asing yang berada di Indonesia. Untuk mencegah terjadinya penghancuran terhadap industry domestic akibat masuknya modal asing, pemerintah pun juga sudah merilis daftar negatif investasi (DNI). Namun, di beberapa sector lainnya seperti telekomunikasi, kelistrikan, dan pekerjaan umum, pemerintah terus mendorong upaya masuknya modal asing.
Namun masuknya modal asing ke Indonesia tidak akan banyak memberikan manfaat jika modal asing hanya hinggap di pasar modal. Sebagaimana yang dilaporkan oleh Bank Indonesia, mayoritas modal asing yang masuk ke Indonesia terdiri dalam bentuk instrument sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN) dan tambahan saham. Indonesia belum mampu memanfaatkan modal asing yang ada sebagaimana yang dimanafaatkan Cina dengan menjadi factory of the world atau India dengan menjadi back office of the world.
Hal ini mungkin saja disebabkan oleh tidak optimalnya investasi Indonesia sendiri dibidang infrastruktur fisik dan pembangunan modal manusia di level lokal. Dalam kasus Cina, Cina mampu memberikan fasilitas infrastruktur fisik yang bagus untuk menunjang perannya sebagai factory of the world dan tidak hanya berhenti sampai disana, Cina juga sangat menaruh perhatian terhadap pembangunan sumber daya manusianya. Begitu juga India. Meskipun tidak terlalu berbeda dengan Indonesia dalam hal pembangunan infrastruktur, India memiliki kapasitas lebih dalam bidang jasa telekomunikasi sehingga dengan kelebihan yang dimilikinya, India mampu menjadi back office of the world. Sedangkan Indonesia, belum mampu menghadirkan dua hal yang menjadi tulang punggung bagi pembagunan perekonomian sebuah bangsa.
Shifting the Paradigm
Bagi kebanyakan orang umum  di Indonesia, selama ini modal asing selalu dilihat sebagai sesuatu yang cenderung negative dan hanya sedikit yang dapat menikmatinya. Hal ini tentu keliru karena modal asing yang dibutuhkan Indonesia bukanlah modal asing dalam bentuk pembelian obligasi, saham atau Surat utang Negara (SUN) oleh orang asing melainkan modal asing yang mampu menciptakan tiga hal, yaitu harus pro job, pro growth dan pro poor yang mampu menciptakan kesempatan multiplier effect sehingga keuntungannya dapat dinikmati bersama. Pro job disini berarti modal asing yang masuk ke Indonesia harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Artinya, setiap tetes uang asing yang masuk haruslah diterjemahkan menjadi instrument-instrumen ekonomi produktif. Disinilah pentingnya peranan focus ekonomi pemerintah dalam menerjemaahkan modal-modal asing menjadi instrument ekonomi produktif. Cina dengan tenaga kerjanya yang luar biasa mampu menerjemahkan modal asing menjadi pabrik-pabrik barang-barang manufaktur sedangkan India dengan sektor IT-nya berkembang pesat, mampu menerjemaahkan modal asing menjadi sentra-sentra perkembangan jasa IT bagi seluruh dunia.
Sedangkan pro growth disini bukan sekedar menciptakan pertumbuhan pada level makro dalam bentuk prosentase pertumbuhan ekonomi. Melihat peran modal asing hanya sebagai pro growth hanya akan membuat modal asing sebagai instrument inefektif dalam menggerakkan roda perekonomian domestik negara karena tatkala modal asing dengan paradigm pro growth an sich hanya akan menciptakan real overvaluation of currency yang akan mencederai persaingan di level domestik. Tak hanya sampai disana, overvaluation juga akan menciptakan lower exports, returns to investment yang rendah serta overall growth yang kecil. Alhasil, hanya melihat modal asing sebagai instrument pertumbuhan ekonomi hanya akan mencederai pertumbuhan ekonomi keseluruhan sebuah Negara itu sendiri.
Modal asing haruslah dilihat sebagai instrument pro growth yang memiliki kekuatan multiplier effect. Inilah shifting the paradigm dalam memandang modal asing. Dahulu  kita cenderung untuk focus terhadap investor yang sifatnya ingin membangun Industri substitusi impor (Import Substitution Industrialization) dimana modal asing yang masuk ditransformasikan menjadi industry yang terlokalisasi. Dahulu bila ada perusahaan yang membuat barangnya secara local di Indonesia maka kita sudah keburu senang. Apalagi kalau orang Indonesia banyak yang bekerja di perusahaan hasil penanaman modal asing. Namun hal ini tidaklah cukup. Jika dulu kita cenderung puas dengan dengan keuntungan modal asing dengan adanya produk, sekarang kita harus melihat kesempatan dalam mengelola modal asing dalam bentuk kepemilikan saham. Ibarat permainan bola, kita tidak ingin berhenti menunggu di depan gawang untuk memasukkan bola ke gawang lawan. Kita tidak ingin berhenti hanya dengan menunggu modal asing yang bersifat substitusi impor tetapi kita ingin adanya pembagian keuntungan melalui kepemilikan perusahaan tersebut. Disini kita juga mendapatkan keuntungan sebagai bagian dari pemiliki perusahaan. Singkat kata, modal asing harus diterjemahkan tidak hanya dalam kerangka paadigma industry berbasiskan substitusi impor tetapi dilihat sebagai instrument yang bersifat multiplier dimana kita sebagai penerima modal juga mampu menikmati keutungan dari kepemilikan modal.
Beginilah seharusnya kita melihat modal asing pada era ini. Modal asing tidak cukup dilihat dalam skema import substitution industrialization yang dimana kita memposisikan diri kita sebagai pemain pasif melainkan melihat modal asing sebagai instrument multiplier effect dimana kita tidak hanya menjadi pemain pasif melainkan aktif dengan berusaha menjadi bagian dari kepemilikan modal itu sendiri sehingga turut mendapatkan keuntungan sebagaimana pemilik modal. Meski demikian, satu hal yang tidak boleh dilupakan dalam upaya kita meningkatkan penanaman modal asing. Modal asing tidak akan terlalu banyak memberikan manfaat bila fakta perihal korupsi dan berbagai macam penyimpangan-penyimpangan social yang dilakukan baik di level pemerintah maupun masyarakat dan banyaknya permasalahan-permasalahan moral hazard masih signifikan terjadi di Indonesia. Tidak ada yang salah dengan modal asing yang masuk ke Indonesia. Pada hakikatnya, hal tersebut merupakan kesempatan bagi kita untuk mengakselerasi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi domestik kita. Namun hal itu dapat terwujud selama kita memiliki rencana dan target yang jelas perihal modal asing yang masuk ke Indonesia.
Kita berharap bahwa seiring tumbuh berkembangnya dinamika sosial ekonomi dimasyarakat, maka kedewasaan dan pola fikir yang visioner akan pentingnya pengelolaan modal, baik dalam dan luar negeri akan semakin berimbang, utuh dan komprehensif sehingga tujuan kesejahteraan rakyat dapat terwujud. Selain itu, upaya meningkatkan peran modal asing di Indonesia jangan hanya semata-mata dilihat sebagai upaya meningkatkan profit sharing belaka tetapi juga ditekankan kepada adanya sustainable social economic development. Kita berharap bahwa seiring tumbuh berkembangnya dinamika sosial ekonomi di masyarakat, maka kedewasaan dan pola fikir yang visioner akan pentingnya pengelolaan modal, baik dalam dan luar negeri akan semakin berimbang, utuh dan komprehensif sehingga tujuan kesejahteraan rakyat (pro poor) dapat terwujud.

Pendekatan Komprehensif Integral Cara Ampuh untuk Mengatasi Masalah-Masalah Ketahanan Nasional



Pemikiran ketahanan nasional menggunakan model berfikir komprehensif integral. Komprehensif berarti menyeluruh, sedangkan integral berarti menyatu. Model berfikir komprehensif integral yaitu model berfikir yang memandang, menyikapi, dan berusaha menyelesaikan setiap masalah yang timbul dengan memperhatikan keterkaitan berbagai aspek secara menyeluruh dan menyatu. Pemikiran yang mendasari hal itu adalah bahwa kehidupan masyarakat atau kehidupan negara merupakan suatu sistem. Sistem adalah suatu kesatuan yang di dalamnya terdiri dari unsur-unsur yang saling berkaitan satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan.
Disadari pula dalam suatu kehidupan tidak ada masalah yang berdiri sendiri, bahkan tidak ada penyebab tunggal terjadinya masalah. Setiap masalah yang timbul pasti berkaitan dengan berbagai penyebab yang saling berkaitan. Dengan pemikiran komprehensif integral diharapkan dicapai penyelesaian masalah secara menyeluruh dengan menjangkau berbagai aspek yang terkait, bukan penyelesaian yang parsial atau sepotong-sepotong.
Masalah-masalah yang mengganggu ketahahan nasional sangatlah komplek dan beragam. Masalah-masalah yang menggangu ketahanan yang akan dibahas adalah masalah kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, meningkatnya kriminalitas, serta KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).
Kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana yang dilakukan oleh remaja. Perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang di sekitarnya. Para ahli pendidikan sependapat bahwa remaja adalah mereka yang berusia 13-18 tahun. Pada usia tersebut, seseorang sudah melampaui masa kanak-kanak, namun masih belum cukup matang untuk dapat dikatakan dewasa. Ia berada pada masa transis. Perilaku ‘nakal’ remaja bisa disebabkan oleh faktor dari remaja itu sendiri (internal) maupun faktor dari luar (eksternal).
Faktor internal:
1.      Krisis identitas: Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2.      Kontrol diri yang lemah: Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor eksternal:
1.      Keluarga dan Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
2.      Teman sebaya yang kurang baik
3.      Komunitas/lingkungan tempat tinggal yang kurang baik.
Hal-hal yang bisa dilakukan/ cara mengatasi kenakalan remaja:
1.      Kegagalan mencapai identitas peran dan lemahnya kontrol diri bisa dicegah atau diatasi dengan prinsip keteladanan. Remaja harus bisa mendapatkan sebanyak mungkin figur orang-orang dewasa yang telah melampaui masa remajanya dengan baik juga mereka yang berhasil memperbaiki diri setelah sebelumnya gagal pada tahap ini.
2.      Adanya motivasi dari keluarga, guru, teman sebaya untuk melakukan point pertama.
3.      Kemauan orangtua untuk membenahi kondisi keluarga sehingga tercipta keluarga yang harmonis, komunikatif, dan nyaman bagi remaja.
4.      Remaja pandai memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus bergaul.
5.      Remaja membentuk ketahanan diri agar tidak mudah terpengaruh jika ternyata teman sebaya atau komunitas yang ada tidak sesuai dengan harapan.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Hingga kini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tentu saja hal ini bisa membuat orang tua, organisasi masyarakat, dan pemerintah khawatir. Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan, namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak adalah pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan untuk mengawasi dan mendidik anaknya agar selalu menjauhi penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Budihardja (Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan) jumlah pengguna narkoba di Indonesia hingga akhir tahun 2008 mencapai angka 4 juta orang. Dari angka itu 70 persennya adalah anak sekolah Tingginya angka penggunaan narkoba di kalangan anak sekolah ini, menurut Budihardja, juga sejalan dengan survei yang dilakukan Depkes pada tahun 2007 lalu. Dalam survei tersebut diketahui lebih dari 22 ribu kasus narkoba terjadi di kalangan murid SMA, 6 ribu kasus tingkat SMP, dan 3 ribu kasus di tingkat SD.
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal.  Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Cara untuk mengatasi tindak kriminal
  1. Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat
  2. Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
  3. Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
  4. Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
Nepotisme berarti lebih memilih keluarga atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya. Sebagai contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara, bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer tersebut akan bersalah karena nepotisme. Di Indonesia, tuduhan adanya nepotisme bersama dengan korupsi dan kolusi (ketiganya disingkat menjadi KKN) dalam pemerintahan Orde Baru, dijadikan sebagai salah satu pemicu gerakan reformasi yang mengakhiri kekuasaan presiden Soeharto di tahun 1998
Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Ketahanan nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional. Masalah-masalah yang sudah disebutkan di atas dapat mengancam ketahanan nasional. Masalah-masalah tersebut dapat didelesaikan dengan  berfikirmodel komprehensif integral. Sudah dijelaskan sebelumnya bahwa pmodel berfikir komprehensif integral dapat menyelesaian masalah secara menyeluruh dengan menjangkau berbagai aspek yang terkait, bukan penyelesaian yang parsial atau sepotong-sepotong.
Penyelesaian masalah-masalah yang timbul seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, meningkatnya kriminalitas, serta KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) adalah dengan mencari akar/penyebab dari permasalahan. Menurut model berfikir komprehensif integral, permasalahan-permasalahan tersebut saling berkaitan dan penyebabnyapun sebenarnya tidak berbeda. Penyebabnya adalah penerapan pendidikan di Indonesia itu sendiri. Pendidikan tersebut bukan hanya disekolah tetapi juga di keluarga dan masyarakat. Hal ini dapat dapat dikaji dan dilakukan melalui berbagai disiplin ilmu (interdisipliner) yaitu agama, moral (PPKn), olahraga kesehatan, biologi, Psikologi, sosial, hukum, dan politik.
Sedini mungkin lingkungan seseorang harus mendukung untuk penciptaan pribadi yang berkualitas. Lingkungan yang paling berperan adalah lingkungan pendidikan. Pendidikan di Indonesia lebih menekankan aspek kognitif dan kurang mempertimbangkan aspek afektif dan psikomotorik. Apabila penguasaan ketiga aspek tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal maka kecil kemungkinan pribadi masyarakat akan menjadi menyimpang. Dibutuhkan juga peran keluarga, teman sebaya, masyarakat, dan pemerintah untuk membentuk karakter bangsa yang sesuai dengan pancasila.
Dengan mempunyai karakter yang berkualitas sejak dini masyarakat indonesia tidak akan melakukan tindakan-tindakan menyimpang seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, tindak kriminal dan bahkan yang paling meresahkan yaitu KKN. Yang terjadi KKN dilakukan oleh orang yang berpendidikan. Mereka mempunyai kemampuan kognitf yang tinggi tetapi kemampuan afektif dan psikomotoriknya sangatlah rendah.
Jadi kesimpulannya adalah penyelesaian masalah-masalah tersebut diatas dengan menggunakan pendekatan komprehensif integral adalah tepat. Karena pendekatan ini mencari penyebab dari permasalahan tersebut secara menyeluruh dan menyatu. Penyebab munculnya masalah –masalah tersebut adalah kesalahan dalam mendidik generasi penerus baik yang dilakukan keluarga, masyarakat, sekolah dan pemerintah. Lingkungan juga berperan dalam membentuk karakter. Jadi dibutuhkan peran serta semua pihak untuk dapat membentuk karakter generasi penerus yang sesuai dengan pancasila. Dengan pribadi-pribadi yang unggul tidak mungkin ada perilaku-perilaku menyimpang yang dapat menggangu ketahanan nasional.