Pages

Selasa, 21 Agustus 2012

Latar Belakang Pemikiran Wawasan Nusantara






1.    Aspek Kewilayahan Nusantara
Wilayah adalah salah satu syarat berdirinya suatu negara. Secara geografis Indonesia merupakan untaian pulau-palau yang terbentang dan tersebar. Saat Kemerdekan RI ketentuan ordonansi sangat tidak menjamin persatuan dan kesatuan. Dengan adanya Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 batas laut teritorial menjadi 12 mil. Deklarasi ini menyatakan bentuk geografi Indonesia merupakan negara kepulauan dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah undang-undang nomor: 4-prp tahun 1960 tentang perairan Indonesia.Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
PETA POLITIK WILAYAH RI S/D 13 DESEBER 1957

Bentuk luas wilayah nusantara pada saat masih berlakunya Territoriale Zee En Maritieme Kringen Ordonantle” tahun 1939 warisan perundang-undangan colonial.

PETA POLITIK WILAYAH RI DARI 13 DESEMBER 1957 S/D 17 FEBRUARI
1969

                     Bentuk dan luas kedaulatan wilayah nusantara sejak “Deklarasi Djuanda 1957”


Indonesia meratifikasi UNCLOS 82 (United Nation Convention on the Law of the Sea) tersebut melalui undang-undang nomor: 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember 1985, dan sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
PETA POLITIK WILAYAH RI S/D DESEMBER 1999


PETA POLITIK WILAYAH RI DARI DESEMBER 1999 S/D SEKARANG



Berlakunya UNCLOS 1982 akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luasnya Zone Economy Exclusive (ZEE) dan landas kontinen Indonesia. Satu segi UNCLOS 1982 memberikan keuntungan bagi pembangunan nasional adalah bertambah luasnya perairan Yuridiksi nasional berikut kekayaan alam yang terkandung air di laut dan dasar lautnya, serta terbukanya peluang untuk memanfaatkan laut medium transportasi, namun dari segi lain potensi kerawanannya bertambah besar pula.
Wilayah Indonesia secara Vertikal, terutama dalam rangka memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) yang dapat di jadikan wilayah kepentingan ekonomi maupun hankam. Dengan demikin secara kontekstual, geografi Indonesia mengandung keunggulan namun juga kelemahan/kerawanan, oleh karena itu kondisi dan konstelasi geografi ini harus dicermati secara utuh menyeluruh dalam merumuskan kebijaksanaan politik yang disebut GEO politik Indonesia.

2.    Aspek kehidupan
a.    Latar Belakang Sosial budaya
Budaya atau kebudayaan adalah sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan citra, rasa, dan karsa (budi,perasaan, dan kehendak) manusia. Perbedaan kebudayaan terjadi akibat adanya ruang hidup yang berupa kepulauan dengan ras,etnik, dan suku bangsa yang beraneka ragam. Kebudayaan merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan maksudnya setiap generasi yang lahir dalam masyarakat yang berbudaya dengan serta merta mewarisi kebudayaan generasi sebelumnya. Masyarakat mempunyai rasa sentimen terhadap budaya mereka yang berakibat terjadinya konflik antar golongan masyarakat.
Sumpah pemuda dan proklamasi kemerdekaan adalah peristiwa lahirnya rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Walaupun sudah bersatu potensi potensi disintegrasi masih bisa terjadi.bangsa Indonesia membutuhkan persamaan persepsi atau kesatuan cara pandang yang tertuang dalam wawasan nusantara
b.   Tinjauan Kesejarahan
Konsep persatuan di Indonesia sudah muncul saat zaman kerajaan di Indonesia. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit adalah kerajaan yang ingin mempersatukan wilayahnya. Dengan adanya penjajahan di Indonesia muncullah konsep persatuan baru yang lebih moderen. Tahun 1900-an muncullah Budi Utomo, sumpah Pemuda, dan puncaknya proklamasi kemerdekaan RI.
Menurut ketentuan ordonansi 1939 batas laut teritorial hanya 3 mil. Hal tersebut sangat merugikan negara RI sebagai satu kesatuan yang utuh. Setelah mengalami perjuangan selama 28 tahun batus laut teritorial menjadi 12 mil dengan adanya deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi Djuanda diakui dunia pada Konferensi PBB tentang Hukum laut tahun 1982.Deklarasi Djuanda disebut juga dengan “Konsepsi Nusantara” yang lebih mengokohkan konsep persatuan.
Konsepsi Nusantara mengilhami munculnya Wawasan Benua AD, Wawasan Bahari AL, dan Wawasan Dirgantara AU. Untuk menghindari perpecahan dalam tubuh ABRI disusunlah Wawasan Hankamnas yang merupakan hasil Seminar hankam 1 tahun 1966 yang diberi nama Wawasan Nusanta Bahari yang menjadi tonggak lahirnya Wawasan Nasional Indonesia
Landasan Wawasan Nusantara
·      Landasan Idiil
Landasan idiil Wawasan Nusantara adalah pancasila yang merupakan dasar negara dan sekaligus mendasari wawasan nusantara.
·      Landasan Konstitusional
Landasan Konstitusional Wawasan Nusantara adalah UUD 1945.Pelaksanaan Waawasan Nusantara mengacu pada UUD 1945
Unsur Dasar Wawasan Nusantara
·      Wadah (Contour)
 Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang meliputi seluruh wilayah Indonesia. Wadah tersebut dapat berupa organisasi kenegaraan maupun organisasi masyarakat.
·      Isi (Content)
Isi menyangkut aspirasi bangsa  yang berkembang di masyarakat dan cita-cita dan tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukan UUD 1945. Untuk mencapai kedua hal tersebut perlu adanya persatuan dan kesatuan.
·      Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan interaksi antara wadah dan isi yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa,semangat dan mentalitas sedangkan tata laku lahiriah mencerminkan tindakan dan perilaku.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
·      Arah Pandang ke Dalam
Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin persatuan dan kesatuan dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab disintegrasi.
·      Arah Pandang ke Luar
Arah pandang keluar ditujukan untuk terjaminnya kepentingan nasional dalam menghadapi dunia internasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar